Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan
profesionalitas guru di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum
sebagai berikut.
- Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
(sumber : Buku 4 Sertifikasi Guru Tahun
2012)
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih