Dasar Hukum Sertifikasi Guru

Written By Unknown on Tuesday, April 17, 2012 | 9:51 AM


Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalitas guru di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut.
  1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
(sumber : Buku 4 Sertifikasi Guru Tahun 2012)

Anda sedang membaca artikel tentang Dasar Hukum Sertifikasi Guru dan anda bisa menemukan artikel Dasar Hukum Sertifikasi Guru ini dengan url http://ptk-guru.blogspot.com/2012/04/dasar-hukum-sertifikasi-guru.html, silahkan anda sebar luaskannya atau copy paste jika artikel Dasar Hukum Sertifikasi Guru ini bermanfaat bagi anda dan teman-teman, mohon sertakan link Dasar Hukum Sertifikasi Guru sebagai sumbernya.
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 9:51 AM

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih